Demokrasi adalah bentuk atau
mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan
rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang
membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif)
untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen)
dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan
independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga
negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip
checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah
lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan
melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang
menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat
(DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan
legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat
atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat
yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum
legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan. Selain pemilihan umum
legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan
presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak
wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian
warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai
tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan
memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam
arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen
secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab
kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit
dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi
tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah
akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi
meletakkan tokoh idola, bukan system pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh
impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya
akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu
membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada
warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak
memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
B. Sejarah
Perkembangan Demokrasi
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang
diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap
sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi
modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan
definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan
perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang
berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat
diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi
menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi
wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan
politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian
kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias
politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus
digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting
untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah
(eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat
yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali
menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang
lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri
anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan
aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel
(accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas
dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan
hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
C. Perkembangan
Demokrasi di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, Undang Undang Dasar
1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam
mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR
adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki
seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme
perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi
singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu
bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi
terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi
Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan
Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika
pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi
Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan
sebagai pemenang Pemilu.
Tumbangnya Orde Baru pada tanggal 21 Mei 1998, adalah
momentum pergantian kekuasaan yang sangat revolusioner dan bersejarah di negara
ini. Dan pada tanggal 5 Juli 2004, terjadilah sebuah pergantian kekuasaan lewat
Pemilu Presiden putaran pertama. Pemilu ini mewarnai sejarah baru Indonesia,
karena untuk pertama kali masyarakat memilih secara langsung presidennya.
Sebagai bangsa yang besar tentu kita harus banyak menggali makna dari sejarah.
Hari Kamis, 21 Mei 1998, dalam pidatonya di Istana Negara
Presiden Soeharto akhirnya bersedia mengundurkan diri atau lebih tepatnya
dengan bahasa politis ia menyatakan “berhenti sebagai presiden Indonesia”.
Momentum lengser keprabon-nya Raja Indonesia yang telah bertahta selama 32 tahun
ini tentu sangat mengejutkan berbagai pihak. Karena sehari sebelumnya ia sudah
berniat akan segera membentuk Kabinet Reformasi. Setelah melalui saat-saat yang
menegangkan, akhirnya rezim yang begitu kokoh dan mengakar ini berhasil
ditumbangkan. Gerakan mahasiswa sekali lagi menjadi kekuatan terpenting dalam
proses perubahan ini. Sebuah perubahan yang telah memakan begitu banyak korban,
baik korban harta maupun nyawa. Kontan saja mahasiswa kala itu langsung
bersorak-sorai, menangis gembira, dan bersujud syukur atas keberhasilan
perjuangannya menumbangkan rezim Orde Baru.
Setelah tumbangnya Orde Baru tibalah detik-detik terbukanya
pintu reformasi yang telah begitu lama dinanti. Secercah harapan berbaur
kecemasan mengawali dibukanya jendela demokrasi yang selama tiga dasawarsa
telah ditutup oleh pengapnya otoritarianisme Orde Baru. Momentum ini menjadi
penanda akan dimulainya transisi demokrasi yang diharapkan mampu menata kembali
indahnya taman Indonesia. Pada hari-hari selanjutnya kata “reformasi” meskipun
tanpa ada kesepakatan tertulis menjadi jargon utama yang menjiwai ruh para
pejuang pro-demokrasi. Selang tiga tahun pasca turunnya Soeharto dari tahun
1998 sampai 2000, telah terjadi tiga kali pergantian rezim yang memunculkan
nama-nama:Habibie, Gus Dur, dan Megawati sebagai presiden Republik Indonesia.
Dan duduknya ketiga presiden baru tersebut, juga diwarnai dengan perjuangan
yang sengit dan tak kalah revolusioner. Lagi-lagi untuk kesekian kalinya
mahasiswa menjadi avant guard yang Mendobrak perubahan tersebut.